Baru-baru ini, kantor media Tempo menerima kiriman kepala babi dengan telinga terpotong serta beberapa bangkai tikus yang dipenggal. Insiden teror terhadap jurnalis Tempo tersebut menyoroti ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai aksi teror tersebut sebagai bentuk ancaman yang berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengutuk keras aksi tersebut dengan mengatakan “Saya mengutuk pelaku teror terhadap Majalah Tempo. Saya tidak pernah setuju cara-cara biadab seperti itu,” kepada wartawan. Namun, tanggapan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menuai kontroversi. Ketika dimintai tanggapan akan hal tersebut Hasan mengatakan “dimasak saja”, tanggapan tersebut dinilai tidak bijaksana dan tidak pantas dikatakan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. “Ignorance !!!! he has to stop represent government talking in public. Pak Presiden @prabowo ,” cuit Susi lewat akun @susipudjiastuti, menanggapi perkataan Hasan Nasbi.

Perkataan-perkataan Hasan Nasbi selanjutnya dinilai menganggap bahwa media Tempo tidak terancam atas kiriman kepala babi tersebut, “Saya lihat dari media sosialnya Fransisca, ia justru minta dikirimin babi. artinya dia tidak terancam kan? buktinya dia masih bisa bercanda”. Padahal hal ini jelas menunjukkan teror sebagai bentuk ancaman dalam menghalangi pers.

Berdasar cuitan yang ditulis seseorang dengan username @realfedinuril “Kepala Komunikasi Presiden @NasbiHasan diminta tanggapan tentang wartawati @tempodotco yang dikirimkan kepala babi, dijawab dengan “udah, dimasak aja”. Lagi2 pemerintah menunjukkan komunikasi yang buruk dengan tidak bersimpati. Ingat, Bang. Mulut Anda adalah mulut presiden!”

Pernyataan pejabat publik yang tidak sensitif terhadap ancaman ini mencerminkan kurangnya pemahaman dan empati terhadap peran vital pers dalam demokrasi. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi jurnalis dan memastikan lingkungan yang aman bagi mereka untuk bekerja tanpa rasa takut. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers sendiri menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan tidak ada yang boleh menghalangi kegiatan pers, meskipun itu pemerintah.

Pengiriman kepala babi dan tikus menjadi bukti bahwa kondisi kebebasan pers sudah terancam, dan saat ini bukan waktu nya bagi pemerintah untuk menyepelekan hal tersebut dengan tujuan untuk mengecilkan pihak peneror seperti yang dia jelaskan dalam klarifikasinya.

Pemerintah perlu menghormati pers agar mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus ini, karena pemerintah perlu memberikan perlindungan nyata bagi jurnalis sesuai Undang-Undang.

Tanpa perlindungan yang memadai terhadap Pers sebagai pilar ke-4 demokrasi, fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi yang objektif akan terancam. Hal ini juga akan berdampak pada hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen. Sudah saatnya negara menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi kebebasan pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman atau intimidasi.

 

 

Penulis: Nathaneeve
Editor: Tata
Deslay: Ilham