Penulis: Bimo Adi Kresno

Sebuah perjuangan heroik seorang perempuan identik dengan Srikandi. Ia adalah salah satu tokoh wanita dalam pewayangan. Ia dikenal sebagai wanita pemberani dan berwatak keras. Namun, Srikandi kini hadir dalam perjuangan yang berbeda. Tak hanya seorang, mereka datang untuk memperjuangkan tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan. Para Srikandi ini berasal dari Rembang, Jawa Tengah. Perjuangan mereka cukup menggugah jiwa kemanusiaan. Terhitung sejak Senin, 11 Maret 2016 sampai dengan Rabu, 13 Maret 2016, sembilan orang Srikandi tak lelah berjuang.

Kesembilan orang perempuan perkasa tersebut melakukan aksi di depan Istana Negara berbekal harapan untuk menarik perhatian Jokowi. Upaya ini merupakan desakan kepada Presiden Republik Indonesia tersebut agar menjamin pabrik semen di wilayah mereka tidak berdiri. Dalam aksinya, mereka mengecor kaki dengan semen. Semen lalu mengering dan mulai memasung kedua kaki para perempuan tua tersebut. Aksi simbolis ini bermakna pendirian pabrik semen dapat membelenggu dan memasung kehidupan masyarakat di sana. Selain itu, mereka juga ingin mengingatkan tentang akibat pembangunan pabrik semen di wilayah pertanian pegunungan Kendeng Utara, Jawa Tengah. Pembangunan tersebut berpotensi mematikan mata pencaharian masyarakat yang mayoritas petani. Tidak bisa dibayangkan bagaimana anak cucu mereka di masa depan menghadapi kehidupan. Aksi tersebut juga menjadi cerminan kondisi alam Indonesia sekarang yang marak dieksploitasi.

Sebelum berjuang di depan Istana Merdeka, sembilan orang Srikandi itu sudah lama berjuang di tanahnya sendiri. Di wilayah Kendeng Utara, mereka membuat tenda di kawasan PT. Semen Indonesia akan meletakkan alat-alat beratnya. Mereka menyuarakan penolakan pendirian pabrik tersebut. Berbulan-bulan lamanya mereka bertahan di tenda tersebut. Mereka meninggalkan keluarganya demi mempertahankan tanah yang menjamin kelangsungan hidupnya. Ketika wilayah itu dihampiri alat berat, dengan penuh keberanian mereka membuat barisan untuk meredam aparat yang datang.

Kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah Kendeng sangat bergantung pada sektor pertanian. Wilayah tersebut merupakan salah satu penyumbang padi terbesar di Provinsi Jawa Tengah. Hamparan persawahan hijau dan perkebunan palawija menjadi salah satu contohnya. Jika persawahan dan perkebunan itu hilang maka mata pencaharian penduduk ikut menghilang. Hal ini akan mengakibatkan krisis pangan dan mengancam kesejahteraan masyarakat sekitar.

Pegunungan Kendeng Utara merupakan hamparan perbukitan karst yang terbentang luas dari Kabupaten Grobogan di bagian selatan, Rembang, Blora hingga Pati di bagian utara. Kawasan karst Kendeng Utara meliputi hamparan bukit-bukit kapur kerucut, ribuan mata air yang pada rekahan batuan dan sungai-sungai bawah tanah dalam gua serta candi dan fosil bersejarah.

Ditelusuri lebih dalam, daerah perkapuran Kendeng dikategorikan dalam Cekungan Air Tanah (CAT). CAT di Rembang, tepatnya Watuputih, merupakan kawasan imbuhan air. Kawasan tersebut adalah wilayah resapan air yang mampu menambah air tanah secara ilmiah pada cekungan air tanah. Jika kawasan itu terganggu dengan penambangan kapur, tidak bisa dibayangkan tercemarnya sumber air di sana.

Menilik pernyataan Jokowi yang dulu menjanjikan pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan tetapi kini malah menjadi sebuah paradoks. Jokowi seakan lupa kenyataan bahwa regulasi yang seharusnya menjadi dasar dalam suatu unsur pembangunan dilanggar oleh para kapitalis. Pemegang kebijakan pun mempersilahkan mereka untuk mendirikan penambangan baru. Penambangan tersebut dapat merusak kelestarian alam dan terganggunya kehidupan masyarakat. Akibatnya, konteks ekonomi kerakyatan bisa dikatakan gagal. Implementasi dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pun hanya sebatas kalimat saja.

Komitmen Indonesia juga tidak sejalan dengan Program Sustainable Development Goals (SGDs). Program ini dimaksudkan untuk memberikan arahan pada pembangunan berkelanjutan. Poin dalam program tersebut antara lain pembangunan yang memerhatikan kesejahteraan sosial. Namun, di Indonesia sendiri malah berbeda arah. Pembangunan tambang baru dan reklamasi pantai tanpa memerhatikan faktor lingkungan malah semakin menjamur. Hal ini menjadi paradoks lagi, jika Indonesia terus seperti ini.

Regulasi yang tak sejalan

Regulasi yang ada sekarang sepertinya juga tidak berpihak pada rakyat. Persoalan penambangan yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Menengah Daerah (RPJMD) 2010–2015 Kabupaten Rembang, tidak memihak pada rakyatnya. Pada perda tersebut dalam hal pengembangan ekonomi kerakyatan, terdapat poin dimana makna dari kalimat tersebut seakan-akan mendukung eksploitasi sumber daya. “Optimalisasi usaha/industri bidang pertambangan (kapur, galian c) dengan mendatangkan investasi yang mendukung bidang pertambangan.” Kalimat pada pasal tersebut terkesan mendukung eksploitasi kawasan karst.

Perda di atas sebenarnya sudah tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Dimana disebutkan pada pasal 52 ayat (5) huruf a, kawasan karst merupakan salah satu Kawasan Lindung Geologi, yaitu kawasan cagar alam geologi. Oleh karena itu, kawasan cagar alam geologi yang dimaksud pada pasal tersebut adalah kawasan keunikan batuan dan fosil dan kawasan keunikan proses geologi yang tercantum pada psasal 53 ayat (1) huruf a dan c. Penjelasan pasal-pasal pada PP berbenturan dengan perda mengenai kawasan karst.

Fenomena di atas merupakan refleksi perlawanan dari sembilan Srikandi untuk mempertahankan tanah kehidupannya dari kaum kapitalis. Perjuangan mereka sudah lebih dari dua tahun dan upaya menyuarakan keadilan tidak didengar oleh para pengambil kebijakan. Dalam melihat kondisi masyarakatnya, seharusnya Jokowi sebagai pemimpin sekarang lebih peka. Jokowi seharusnya segera mengambil sikap sebagaimana pendirian pabrik semen itu tidak akan diwujudkan. Selain itu, pemerintah harus meninjau kembali regulasi yang sudah ada. Jika dilihat dari penjelasan di atas, regulasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat malah bertentangan. Jika terus dibiarkan regulasi seperti itu, maka pengeksplotasian alam dan lingkungan akan semakin merajalela.

Tak hanya pemerintah, perjuangan sembilan orang Srikandi juga menunjukkan adanya kepedulian masyarakat indonesia melihat fenomena pengeksplotasian. Mereka membutuhkan advokasi pelbagai hal: dari hal yang paling kecil hingga yang paling besar. Mereka juga tidak hanya menyuarakan tanahnya sendiri. Kami mengingatkan kita di daerah Indonesia yang lain memiliki kondisi yang sama.

Ilustrasi: M. Yusuf Ismail