Demokrasi hanya sebuah ekspresi seremonial yang semakin hari terus digeser dalam pemaknaannya. Terlalu jauh jika membahas demokrasi yang lingkupnya setingkat negara, yang sebenarnya pun tak jauh berbeda jika melihat lingkup lebih kecil yaitu desa. Demokrasi dalam lingkup setingkat desapun juga sudah dimaknai sedemikian berbeda. Hanya sebuah urusan voting ketika pemilihan lurah, ketua RT, maupun ketua RW.
Kegiatan berdialog dan menemukan kata mufakat seperti hal yang langka kita temukan saat ini. Keputusan berada di tangan mereka yang mempunyai kuasa atas permainan politik desa. Masyarakat desa dipecah sedemikian rupa demi kepentingan golongan. Mungkin akan terlihat lumrah jika pada kondisi zaman sekarang desa sudah berubah dalam memandang demokrasi. Namun pembiaran hal seperti ini menjadi buntut mundurnya demokrasi di perdesaan.
Wujud demokrasi yang sering saya dengar adalah sebuah sistem pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Masyarakat memiliki hak kebebasan menyampaikan pendapatnya masing-masing serta memiliki hak yang setara dalam mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Aristoteles mengatakan bahwa demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya. Pelibatan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan merupakan hal wajib dari sebuah demokrasi.
Kebebasan dalam menyalurkan pendapat, kebebasan dalam menerima informasi maupun kondisi yang sebenarnya terjadi pada desanya merupakan bentuk-bentuk kebebasan yang seharusnya didapatkan masyarakat perdesaan saat ini. Namun yang sering terjadi ialah para perangkat desa enggan melibatkan masyrakatnya, terlebih jika saat ini terdapat masyarakat yang ingin berpatrisipasi respon perangkat desa seakan tidak terbuka kepada masyarakat.
Indonesia sendiri sekarang menganut sistem demokrasi pancasila. Demokrasi seperti ini mengedepankan musyawarah mufakat serta memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat atau warga negaranya. Demokrasi pancasila berdasarkan kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Makna dari demokrasi pancasila merupakan keikutsertaan rakyat dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia.
Masyarakat perdesaan memiliki sejarah panjang akan demokrasi seperti nagari di Agam, Sumatra Barat. Jika diingat kembali tradisi masyarakat di perdesaan adalah urun rembug atau dapat disebut sebagai musyawarah. Masyarakat perdesaan biasanya memiliki demokrasi secara ekonomi yang sifatnya gotong royong dan berbasis pada kesetaraan kelas serta kepemilikan secara komunal. Dari hal ini masyarakat perdesaan dapat menciptakan keseimbangan secara sosial dan saling menghormati.
Pemahaman demokrasi di perdesaan saat ini juga tak luput dari pembawa dampak konflik sosial. Perbedaan keyakinan beragama antar calon pemimpin dalam sebuah pencalonan kepala desa menjadi sebuah bahan bakar menuju kemenangan. Mungkin hal demikian menguntungkan salah satu calon, namun dengan hal seperti ini masyarakat terkena imbasnya yaitu konflik antar masyarakat karena perbedaan keyakinan dalam beragama serta tumbuhnya rasa sentimen antar warga yang terus berkelanjutan meski pemilihan telah usai. Demokrasi seperti ini sangat tidak menguntungkan bagi masyarakat, selain pemaknaan yang bergeser kepedulian masyarakat terhadap desanya menjadi terkalahkan dengan rasa sentimen antar masyarakat.
Pelibatan masyarakat desa dalam pembangunan desa sepertinya sengaja ditiadakan, hingga menjadikannya sebuah masyarakat desa yang kurang partisipatif dalam menyelenggarakan pembangunan di desanya sendiri. Partisipasi yang sebenarnya dapat dilakukan masyarakat perdesaan adalah partisipasi aktif terlibat atau dapat mempengaruhi pembuatan kebijakan, serta pembuatan keputusan yang dapat mempengaruhi kehidupan. Pada dasarnya dalam sebuah pemerintahan demokratis terlibatnya banyak masyarakat merupakan hal yang baik. Namun kenyataan saat ini partisipasi-partisipasi seperti ini tidak memiliki ruang atau akses kepada pemerintah desa.
Banyak sebab yang terjadi mengapa masyarakat di perdesaan saat ini kurang dalam berpartisipasi antara lain, masyarakat tidak tertarik dengan program yang diselenggarakan pemerintah desa yang pada awal pembuatannya masyarakat tidak ikut dilibatkan. Pemimpin desa memiliki peran penting untuk menyalurkan informasi-informasi kepada masyrakatnya sehingga masyarakat merasa ikut terlibat dan aktif dalam keberlangsungan desa mereka.
Matinya organisasi atau komunitas-komunitas di perdesaan memungkinkan terjadinya hal ini. Ditambah dengan kesibukan manusia zaman sekarang menjadikan kurangnya dalam bersosialisasi. Jika komunitas dan organisasi ini dimanfaatkan dan pemerintah desa dapat menggerakkannya, informasi maupun aspirasi dari masyarakat akan lebih mudah tersalurkan.
Kemunduran akan pemaknaan demokrasi di perdesaan bukan tanpa sebab, dari zaman kolonial demokrasi perdesaan sudah mulai mengalami kemunduran ditambah ketika orde baru berkuasa, pergeseran makna pamong desa yang populis pun berubah menjadi pamong desa yang birokratis. Sejak saat itu pamong desa atau kepala desa mulai bergeser keberpihakannya bukan kepada masyarakat. Disusul dengan banyaknya partai politik yang ada di Indonesia yang secara tidak langsung terlibat dalam pencalonan-pencalonan kepala desa. Mau atau tidak mau sebagian dari masyarakat desa sudah mengikuti perkembangan tersebut dan menjadi bagian dari hal tersebut. Pencalonan kepala desa menjadi sebuah seremonial paling demokratis saat ini. Diluar dari pemilihan-pemilihan seperti itu demokrasi di perdesaan terasa anyep.
Sudah sewajarnya masyarakat terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, pemerintah desapun juga turut untuk mengupayakan hal tersebut. Pergeseran akan pemaknaan demokrasi seperti ini tidak dapat di amini. Bagaimanapun masyarakat lah yang memiliki hak untuk menentukan nasibnya tanpa harus di dikte oleh pemimpinnya. Pemerintah desa semestinya mengutamakan kepentingan semua masyarakatnya tak terkecuali. Terbukanya informasi dan akses partisipasi masyarakat kepada pemerintah desa menjadi hal yang pantas untuk dijunjung tinggi, guna menciptakan komunikasi yang harmonis antara masyarakat perdesaan dengan pemerintah desa.
Penulis: Widya Adellia
Editor: Fachri Elwansyah
Desain Layout: Fachri Elwansyah