Penulis: Wakhidatul Rohmawati
Stigma mahal memang begitu melekat ketika berbicara mengenai biaya pendidikan tinggi. “Kuliah mahal cuk,” celetukan semacam itu rasanya sudah tak asing lagi terdengar disela-sela obrolan mahasiswa. Terlebih ketika masa-masa pembayaran kuliah akan tiba, segala keluh kesah tentang mahalnya biaya kuliah akan lebih intens terdengar. Sebab melalui sistem yang telah dirancang, mahasiswa tidak bisa mengambil mata kuliah sebelum tagihan biaya kuliah dibayarkan. Maka tak jarang pula kita mendengar nasihat orang tua, “Sekolah yang benar kuliah itu mahal, Nak.” Di titik ini sebetulnya letak beban moral mahasiswa kepada orang tua atas dipenuhinya biaya kuliah. Perihal tanggung jawabnya kepada orang tua dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan yang kaitannya dengan akademik. Seperti, IPK tinggi, gelar cumlaude, lulus cepat dan hal-hal sejenisnya.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berdasarkan Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017 menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam biaya pendidikannya. UKT merupakan sistem biaya pendidikan tinggi yang dibayarkan mahasiswa setiap satu semester sekali tanpa ada pungutan lain. Bisa dikatakan, UKT ini lahir dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat. Nominalnya bermacam-macam tergantung pada program studi (prodi) serta golongan UKT nya. Sedangkan penentuan terhadap mahasiswa yang termasuk dalam golongan UKT mana, masing-masing kampus memiliki kebijakannya sendiri. Umumnya penentuan ini didasarkan pada slip gaji orang tua, tagihan listrik, jumlah tanggungan keluarga, pengeluaran, dan lainnya.
Di Universitas Brawijaya (UB) dilansir dari selma.ub.ac.id besaran biaya kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa jalur SNMPTN dan SBMPTN dikategorikan kedalam 6 golongan. Golongan terendah untuk semua prodi nominalnya sama yaitu Rp 500.000. Sedangkan golongan tertingginya cenderung berbeda-beda. Rumpun IPS golongan tertinggi berkisar Rp6.000.000 hingga Rp7.800.000 sedangkan rumpun IPA berkisar antara Rp6.000.000 hingga Rp10.000.000 tergantung prodinya. Berbeda halnya dengan jurusan kedokteran dimana golongan tertinggi prodi Kedokteran Umum mencapai Rp 23.450.000 sedangkan prodi Kedokteran Gigi mencapai Rp 21.000.000. Di PTN lain seperti Universitas Padjajaran (Unpad) dan Universitas Diponegoro (Undip) besarnya UKT dalam rumpun IPA dan IPS tidak jauh berbeda dibandingkan UB.
Memang pada akhirnya membenarkan stigma kuliah mahal tidak bisa digeneralisir hanya dengan melihat golongan UKT tertingginya. Ya, meskipun sejujurnya mengeluarkan biaya jutaan bahkan puluhan juta tiap semesternya selama kurang lebih 4 tahun untuk sebuah ijazah, sangat cukup menghisap harta. Namun tetap saja dalam UKT tersebut terdapat komponen golongan terendah yang tidak bisa dilupakan. Namun pertanyaannya, apakah UKT sebesar Rp 500.000 bisa dikatakan murah? Belum tentu. Bisa jadi iya untuk beberapa orang, namun bisa jadi juga tidak untuk sebagian lainnya. Sebab bisa jadi mahal tidaknya biaya kuliah bergantung pada siapa ia dibebankan dan berapa nominalnya. Pasalnya seringkali penentuan terhadap mahasiswa yang tergolong dalam golongan UKT ini tidak tepat sasaran. Yang mana hal ini berkaitan dengan tidak transparannya mekanisme penghitungan dan penetapan pembebanan biaya. Ini terlihat di beberapa fakultas di PTN dari masih ditemuinya mahasiswa yang kemudian harus mengajukan penurunan UKT ataupun penundaan pembayaran hingga mengambil cuti dikarenakan dirinya merasa terbebani.
Maka apakah kuliah harus mahal? Jawabannya tidak. Bisa disaksikan di negara-negara skandivania seperti atau negara Kuba dan Jerman yang menerapkan pendidikan tinggi gratis. Indonesia sendiri pun juga pernah merasakan pendidikan gratis pada era Orde Lama. Hal ini dapat terlaksana sebab pada era tersebut perusahaan-perusahaan negara mendominasi dalam perekonomian. Disanalah nanti para sarjana akan dikerahkan, yaitu bekerja untuk negara. Sayangnya kebijakan ini tidak lagi diterapakn pada Orde Baru. Salah satu faktornya yaitu menjamurnya perusahaan-perusahaan asing yang kemudian mendominasi perekonomian Indonesia. Akibatnya terjadi pengurangan subsidi pemerintah dalam pendidikan. Dalam hal ini negara tidak lagi memiliki tanggung jawab secara penuh dalam pendidikan. Sehingga muncullah tanggung jawab masyarakat dalam pembiayaan pendidikan yang pada saat itu berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Beberapa tahun belakangan isu mengenai berkurangnya peran negara dalam pendidikan tinggi barangkali sering digaungkan di beberapa perguruan tinggi. Biasanya gaungan ini dibarengi dengan gejolak dalam menolak kebijakan kampus atas berubahnya status kampus dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi perguruan tinggi otonom. Ada semacam ketakukan atau momok yang dirasakan mahasiswa yang kaitannya dengan biaya kuliah. Perihal naiknya biaya UKT serta akses pendidikan ketika kampus akan berubah menjadi otonom. Terlebih jika mengingat bagaimana mahalnya biaya kuliah hari ini. Pasalnya mengemban status menjadi badan publik yang otonom, kampus memiliki kemandirian dalam pengelolaan dan pendanaan. Yang berarti juga akan terjadi pengurangan terhadap sokongan dana dari pemerintah.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) merupakan wujud dari otonomi perguruan tinggi jika didasarkan pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Tak jarang PTN BH seringkali dikaitkan dengan privatisasi pendidikan. Istilah privatisasi biasanya digunakan dalam kaitannya dengan berkurangna tanggungjawab negara di satu sisi disertai dengan bertambahnya peran swasta di sisi lain. Yang mana hal ini menandakan perbedaan orientasi dari perguruan tinggi itu sendiri yang tadinya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang. Beralih menjadi profit oriented yang peruntukannya secara privat berdasarkan prinsip efektivitas dan efisiensi layaknya perusahaan.
Dikatakan demikian sebab hal ini tercermin melalui bentuk-bentuk otonomi pengelolaan yang dilakukan kampus PTN BH. Misalnya saja dengan didirikannya unit usaha seperti penyewaan gedung, tempat penginapan, usaha di bidang jasa dan sebagainya sebagaimana diterapkan di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan hampir seluruh kampus yang statusnya PTN BH. Bentuk lain misalnya seperti di Universitas Indonesia (UI) yang menerapkan program regular dan non regular. Program ini juga seringkali dipahami sebagai salah satu cara sebuah perguruan tinggi untuk mencari sumber dana. Sebab biaya yang dikeluarkan untuk mahasiswa yang masuk dalam program non regular biasanya lebih mahal dibandingkan program regular.
Ketika pendapatan dari unit usaha dan kerjasama tidak mampu menutupi hal itu maka salah satu jalan praktis yang dilakukan adalah membuat kebijakan dengan menaikkan pendapatan yang berasal dari mahasiswa. Hal ini terbukti dari masih bergantungnya pendapatan perguruan tinggi yang berasal dari mahasiswa. Misalnya saja di UB yang mana 59% dari total pendapatan bergantung pada pendapatan yang berasal dari mahasiswa dilansir dari Rencana Strategis (Renstra) UB 2015-2019. Hal ini terjadi sebab sulitnya perguruan tinggi menjalankan dua fungsi yang berbeda secara bersamaan yaitu fungsi bisnis dan Tridharma Perguruan Tinggi. Alhasil unit usaha yang didirikan kemudian hanya ditempatkan sebagai layanan penunjang bukan layanan utama. Namun jika fungsi bisnis kemudian dijadikan layanan utama, perguruan tinggi pun belum tentu mampu bersaing dengan perusahaan yang ada.
Tentu dampaknya akan berpengaruh kepada esensi pendidikan itu sendiri. Pendidikan kemudian dijadikan sebagai jasa yang diberikan kepada mahasiswa untuk mendapatkan laba. Alhasil pendidikan kemudian hanya berlangsung secara mekanik dengan sistem yang sudah terstandardisasi. Yang terpenting, baik mahasiswa maupun pengajar memenuhi indikator tersebut. Maka tak jarang kita menyaksikan bagaimana mahasiswa hari ini begitu takluk dengan ukuran angka atau skor. Ketika indikator tersebut terpenuhi dan prestasi kampus meningkat tentu kampus akan diuntungkan. Citra kampus menjadi baik maka tingkat permintaan pun akan naik juga. Dalam hal ini mekanisme pasar akan bekerja.
Selain dampak secara tak langsung semacam tadi, ada pula dampak secara langsung yang dirasakan oleh stakeholder kampus. Dalam hal ini bertambahnya beban tenaga kerja pendidikan dan mahasiswa. Bertambahnya beban tenaga kerja pendidik terjadi di beberapa PTN BH seperti IPB, UGM, dan UPI. Dimana tunjangan tenaga kerja pendidikan belum dibayarkan. Penyebabnya bisa jadi beberapa faktor, misalnya saja kurangnya pendanaan kampus sehingga pengeluaran upah ditekan. Sedangkan dampak bagi mahasiswa, tentu tak jauh-jauh dari momok naiknya UKT yang telah terjadi di beberpa kampus PTN BH seperti UGM, UI dan Undip.
Kuliah memang mahal, jika kita dihadapkan dengan realita yang terjadi hari ini. Bahkan ada kecenderungan ke arah semakin mahal, melihat bagaimana pendidikan mencoba untuk diarahkan pada mekanisme pasar. Sehingga akan menyulitkan beberapa masyarakat dalam mengakses pendidikan tinggi. Padahal pendidikan tinggi sangat dibutuhkan kaitannya pemenuhan amanat yang mana hal ini dicantumkan dalam konstitusi negara. Dalam hal ini pemerintah selaku pemegang tanggung jawab sudah semestinya memberikan hak kepada masyarakat dalam kaitannya akses pendidikan tinggi. Salah satunya dengan tidak membiarkan masyarakat menanggung biaya pendidikan tinggi dalam porsi yang besar atau seluruhnya. Dengan hal ini, cita-cita mulia negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bukan sekadar cita-cita mulia semata, namun benar-benar terwujud.
Ilustrator: Khoirudin Dwi Andriansyah