Indonesia dikenal dengan negara hukum, meski hukum sendiri belum dapat didefinisikan secara merata bagi rakyat Indonesia. Keadilan dalam hukum Indonesia sering terdengar hanya bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan saja. Hal ini didukung dengan pernyataan Rudolph Helmanson mengenai keadilan sebagai konsep untuk mencapai suatu hasil yang sah untuk memuaskan tuntutan yang selayaknya, memperbaiki suatu kesalahan, menemukan suatu kesalahan, menemukan suatu keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang sah tetapi saling bertentangan. Dengan pernyataan itu sebenarnya Indonesia yang katanya negara hukum seharusnya mampu berjalan selaras memenuhi hak keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 telah satu tahun berlalu, namun keluarga korban belum mendapat keadilan. Hingga saat ini proses peradilan yang telah ditetapkan bukannya menegakkan hukum, namun malah mempermainkan hukum dan menghapus rasa percaya banyak orang terhadap adanya keadilan di negara ini.
Seperti dilansir dari tvOnenews.com bahwa rekomendasi yang diberikan oleh TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) belum semuanya dilaksanakan. Salah satunya adalah adanya 6 terlapor dan hanya 5 diantaranya yang mendapat peradilan, dan itupun dengan proses hukum yang dianggap tidak adil dan tidak berjalan sebagaimana mestinya peradilan di mata hukum yang seharusnya. Hal ini tentunya memicu amarah dari masyarakat atas hilangnya 135 nyawa yang hingga kini belum mendapatkan titik terang.
Alasan tidak masuk akal dalam peradilan turut mewarnai jalannya proses penetapan pengadilan tersangka Akhmad Hadian Lukita (Mantan Dirut PT LIB) yang bebas dari vonis karena alasan belum lengkapnya berkas peradilan. Hal semacam ini semakin meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa keadilan hukum di Indonesia ini masih tumpang tindih.
Pasal 28D (1) UUD NKRI Tahun 1945 menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Dengan UUD ini seharusnya masyarakat Indonesia tidak perlu risau atas haknya dalam mendapat keadilan. Namun, apa jadinya jika pasal-pasal mengenai keadilan hukum bagi masyarakat tersebut hanya nampak sebagai formalitas belaka. Sejarah telah merekam banyak tidak adanya keadilan hukum di Indonesia yang kian hari banyak terjadi.
“Lantas apa yang seharusnya dilakukan pemerintah guna menjamin hak keadilan hukum bagi seluruh rakyatnya?”
Indonesia adalah negara demokratis yang sebenarnya segala hal dalam kegiatan pemerintahan berorientasi terhadap kepentingan rakyat, hal ini tentu selaras dengan pernyataan bahwa pemangku kebijakan adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Banyak rekomendasi yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah guna menjamin hak keadilan hukum rakyat Indonesia.
Memastikan Sistem Peradilan yang Independen
Memastikan sistem peradilan yang independen dapat menjadi langkah awal dalam menjamin hal tersebut. Dimana pemerintah tidak mencampuradukkan kekuasaan kehakiman independen dengan urusan politik. Selain itu pemerintah juga wajib memastikan penunjukan hakim dan jaksa yang dilakukan secara transparan dan berdasarkan kualifikasi serta integritas. Memastikan independensi sistem peradilan adalah pondasi penting untuk mencapai keadilan hukum yang efektif dan dapat dipercaya. Hal ini juga membantu membangun kepercayaan masyarakat dalam sistem peradilan dan memastikan bahwa setiap individu dapat berharap mendapatkan perlakuan yang adil dan sejajar di bawah hukum.
Meningkatkan Transparansi Hukum
Transparansi hukum adalah salah satu keinginan bagi seluruh masyarakat Indonesia, dimana setiap proses peradilan dalam hukum mampu dibeberkan secara terang terangan kepada masyarakat tanpa ada yang disembunyikan, selain itu mudahnya akses undang-undang dan peraturan yang tersedia akan mampu menambah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berlaku.
Meningkatkan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Peningkatan perlindungan HAM mampu menjadi kunci adanya jaminan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah wajib memastikan bahwa semua individu memiliki hak yang sama dibawah hukum serta mampu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran HAM dan memberikan kompensasi yang setara kepada korban.
Maka dengan beberapa rekomendasi tersebut seluruh permasalahan keadilan hukum di Indonesia akan secara perlahan terkikis yang nantinya bisa hilang sepenuhnya. Indonesia mampu dan bisa menjadi negara hukum yang semestinya. Negara yang mampu melindungi hak keadilan hukum setiap rakyatnya. Dengan begitu keadilan yang dituntut oleh keluarga korban tragedi kanjuruhan dapat terpenuhi sebagaimana mestinya sesuai hukum yang berlaku tanpa merugikan satu pihak pun.
Rest In Love 135 Nyawa
Mengenang 1 tahun tragedi kanjuruhan 1 Oktober 2022
Penulis : Ocvita Rohmadhona
Editor: Ilham Laila & Nasywadhiya