Penulis: Iko Dian Wiratama

“Workin’ nine to five, what a way to make a livin’. Barely gettin’ by, it’s all takin’ and no givin’. They just use your mind and you never get the credit. It’s enough to drive you crazy if you let it. Nine to five, yeah they got you where they want you. There’s a better life, and you dream about it, don’t you? It’s a rich man’s game no matter what they call it and you spend your life puttin’ money in his wallet.”

Cuplikan lirik dari Dolly Parton yang berjudul “9 to 5” tersebut, secara eksplisit menggambarkan kegundahan pekerja. Mengingatkan tentang perjuangan kaum buruh yang panjang, tiada henti sampai saat ini, hingga menyejarah. Persoalan buruh yang tidak sederhana, meskipun sebetulnya cenderung sama. Persoalan mengenai buruh di Indonesia masih menjelma tema pinggiran dalam laporan media arus utama, meskipun pemberitaan mengenai buruh tak luput menghiasi media massa. Pelbagai permasalahan tiada henti. Masalah yang satu belum selesai, sudah muncul kembali masalah yang kedua, dan berlanjut pada masalah-masalah lain yang tak kunjung menemukan titik temu.

Cara produksi kapitalis yang memiliki efek mendalam pada masyarakat telah menciptakan suatu kelas manusia yang baru, yaitu kelas buruh. Kelas sosial yang seharusnya ditempatkan sebagai kelas maha penting ini acap kali dimunculkan dalam potretnya yang nestapa. Pemunculan potretnya kerap dari kedip kamera yang menangkap pemandangan lorong-lorong sempit di sudut kota, asap pabrik, dan gemuruh mesin. Kesadaran yang tidak ditumbuhkan, bahwa mereka adalah alas dan tiang dunia, tempat perekonomian bersandar.

Permasalahan yang melingkupi buruh mulai dari kesejahteraan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), outsourcing, dan masih banyak masalah lain yang kemudian memunculkan marginalisasi buruh. Masalah fundamental yang selalu menjadi problem buruh yaitu upah. Buruh selalu dilihat sebagai budak yang dipekerjakan dengan upah seenak perusahaan. Tak jarang upah yang sudah sedikit namun masih dipangkas sana-sini, bahkan ditunda pembayarannya dengan alasan yang bermacam-macam. Seolah-olah buruh mau tidak mau harus memahaminya. Upah minim yang mereka terima tidak sebanding dengan pekerjaan yang harus mereka kerjakan.

Upah murah buruh telah menggoda pemilik modal nasional maupun global menjadi gairah investasi yang meluap-luap. Penerimaan upah yang layak menjadi sekadar mimpi yang berkepanjangan begitu mereka dihadapkan dengan PHK yang sewaktu-waktu terjadi. Pemilik modal terus memaksimalkan laba dengan memeras keringat buruh untuk bekerja semaksimal mungkin. Kondisi yang sudah parah makin diperparah lagi dengan ketidakberpihakan pemerintah kepada buruh. Pemerintah yang diharapkan menjadi juru selamat, justru terlalu banyak beretorika saja dan memilih asyik berlindung di balik angka-angka. Kelas pekerja ini harus menanggung pelbagai kebijakan dari kekuasaan yang tak memihak mereka. Permasalahan-permasalahan yang muncul itu menunjukkan posisi buruh yang selalu terpinggirkan.

Menjadi ironis, di satu sisi buruh selalu dimarginalkan. Namun di sisi lain, buruhlah yang memiliki kontribusi dalam menopang perekonomian negara ini. Para buruh kerap hanya menjadi data statistik berupa deretan angka-angka. Tapi yang ada di baliknya, tak pernah terangkat. Seperti cerita bagaimana mereka harus bekerja keras untuk menyekolahkan anaknya, berobat ketika sakit, dan kondisi tempat tinggal mereka. Peranan dan kontribusinya yang begitu besar kepada negara pun ternyata tidak mendapatkan tempat di pemerintahan. Di parlemen, nyaris tak ada partai yang berdiri tegak dan teguh untuk membela kepentingan buruh.

Di antara berbagai permasalahan buruh yang ada, tidak bisa dipungkiri bahwa permasalahan kesejahteraan adalah yang sensitif karena menyangkut kelangsungan hidup seseorang. Di Indonesia, kesejahteraan buruh secara umum diukur dari upah-upah minimum yang ditetapkan. Seperti Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/Kota). Upah minimum yang ditetapkan pun masih menjadi pertanyaan dalam penentuannya. Karena ternyata ada penggolongan upah baru di luar upah minimum, yakni Upah Umum Pedesaan (UUP).

Seperti yang dilansir antarajatim.com dalam salah satu berita daring “Dua Perusahaan di Bojonegoro Terapkan Upah Pedesaan” (Kamis, 18 Agustus 2016), bahwa UUP ini sudah diterapkan di Kabupaten Bojonegoro yaitu UUP sebesar Rp1.005.000 per bulan. Nominal ini lebih rendah jika dibandingkan UMK yang tiap bulan sebesar Rp1.582.615. Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Adi Witjaksono menjelaskan penentuan UUP didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Upah Umum Pedesaan Industri Padat Karya Tertentu di Kabupaten Bojonegoro dan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Besaran dan Wilayah Pemberlakuan Upah Umum Pedesaan Industri Padat Karya Tertentu di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2015. Dua Perbup tersebut diterapkan pada perusahaan di 17 kecamatan dari 28 kecamatan di daerah setempat.

 

Kondisi semacam ini membuat kehidupan buruh semakin terjepit dan terhimpit. Namun berteriak protes sama saja bunuh diri. Ketidakberpihakan pemerintah terhadap buruh semakin terlihat. Alih-alih untuk meningkatkan investor, justru buruh yang harus menjadi korban. Buruh dikorbankan untuk mengundang investor agar industri tetap tumbuh dan sistem ekonomi kapitalisme tetap hidup. Negara hadir bukan untuk memberikan perlindungan dan pembelaan kepada mereka yang lemah dan menjadi korban, namun untuk memberikan bantuan dan perlindungan bagi mereka yang hidup senang kaya raya karena menghisap waktu dan tenaga kerja buruh.

Buruh harus makan dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Apabila mereka terpaksa menerima kebijakan dari penguasa lantaran satu-satunya modal yang mereka miliki untuk bertahan hidup adalah tenaga kerja. Maka menjadi jelas bahwa yang dibutuhkan oleh kaum buruh bukanlah belas kasihan, melainkan keadilan atau penghapusan ketidakadilan. Ketidakadilan akan melahirkan kemiskinan struktural karena memang orang dibuat miskin secara terorganisasi. Upah yang terlalu rendah berarti buruh yang tidak memperoleh bagian layak atas nilai yang diciptakan dalam pekerjaannya. Buruh hanya memperoleh sebagian kecil, sisanya diambil oleh pemilik modal. Ketidakadilan itu sering dirasionalisasikan oleh pemilik modal lewat argumen bahwa hubungan antara pemilik modal dan kaum buruh berdasarkan suatu kontrak yang bebas. Karenanya dianggap adil, padahal buruh tidak memiliki pilihan lain untuk bertahan hidup. Dengan keterjepitan buruh ini, maka pemilik modal seolah dibenarkan untuk menghisap tenaga kerja mereka secara bebas. Perlakuan yang tidak adil terhadap kaum buruh adalah dekadensi moral.

Demi penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, maka kaum buruh harus diperlakukan secara adil. Hubungan yang terjalin antara pemilik modal dan kaum buruh harus memperhatikan harkat dan martabat manusia. Menekankan keberadaan manusia hanya dalam fungsi ekonomi saja merupakan “pereduksian” terhadap harkat martabat manusia itu sendiri, karena manusia bukanlah mesin yang dilihat dari sekadar fungsi ekonomi saja.