Agenda tahunan berupa Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (Pemilwa FIA UB) yang dilaksanakan pada 13 Desember 2023 kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, dalam kegiatan yang seharusnya menjadi ajang demokrasi justru ditemukan adanya kejanggalan. Di hari pemungutan suara berlangsung, terbit Surat Keputusan Nomor 47//Pb.e/Pan.Pemilwa/FIA-UB/XII/2023 yang mengakibatkan didiskualifikasinya Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02.
Surat Keputusan (SK) tersebut berisi dakwaan atas penyalahgunaan tanda tangan Tohari selaku kepala keamanan FIA UB di dalam salah satu berkas. Surat ini dilayangkan oleh Panitia Pelaksana Fakultas (PPF) kepada Paslon Presiden dan Wakil Presiden BEM FIA nomor urut 02. Mulanya surat ini diunggah di akun Instagram pribadi Ketua Pelaksana Pemilwa FIA UB 2023, yakni @alif.s.w. Selang beberapa waktu, akun resmi Pemilwa FIA UB 2023, @pemilwafia2023 mengunggah postingan yang sama. Munculnya SK tersebut menyebabkan terhentinya proses pemungutan suara serta terdiskualifikasinya Paslon nomor urut 02 dari pencalonan Presiden dan Wakil Presiden BEM FIA UB 2024 sehingga Paslon nomor urut 01 menjadi calon tunggal dan terpilih secara aklamasi.
Di sisi lain, Panitia Pengawas (Panwas) yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemilwa, melalui press release nomor PR/01/PANWAS/XII/2023 di akun Instagram @panwasfia menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses pelaporan penyalahgunaan tanda tangan berkas Paslon 02. Hal ini selaras dengan kesaksian Raihan selaku Calon Presiden nomor urut 02, “Kami melihat bahwa tidak ada keterkaitan dari SC. SC hanya datang di hari pertama, sedangkan hari kedua tidak ada. Panitia pengawas tidak hadir sama sekali dan tidak disaksikan oleh pemantau,” jelasnya.
Hal tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang termuat dalam Undang-Undang Pemilwa FIA UB 2023 Pasal 4 Mekanisme Pelaksanaan ayat 5 yang berbunyi “Jika terjadi hal-hal khusus pada Pemilwa FIA UB yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Pemilwa FIA UB maka wajib diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan difasilitasi oleh pihak dekanat, SC, Panwas, PPF, dan disaksikan oleh Pemantau.” Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa keterlibatan dekanat, SC, Panwas, PPF, dan Pemantau adalah wajib.
Menanggapi surat keputusan yang diterbitkan secara mendadak, Raihan menuturkan bahwa Paslon 02 tidak pernah menyalahgunakan tanda tangan siapapun, “Kami hanya meminta template surat kepada Pak Andy Firmansyah selaku staff kemahasiswaan. Pada saat itu, dokumen dikirim dalam bentuk soft file. Kemudian, kami diperintahkan untuk mengisi dan mengembalikan template tersebut. Dokumen yang telah kami isi itu kami terima kembali dalam kondisi sudah ditandatangani oleh Pak Tohari dan Wakil Dekan III,” terangnya.
Awak DIANNS sudah menghubungi Andy untuk diwawancarai. Namun, Andy merespon bahwa hal tersebut bukanlah wewenangnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Tohari saat dihubungi Awak DIANNS. Akan tetapi, bersamaan dengan Surat Keputusan Nomor 47/Pb.e/Pan/Pemilwa/FIA-UB/XII/2023, diterbitkan Surat Pernyataan yang ditandatangani Tohari. Surat pernyataan tersebut berisi poin-poin yang menjelaskan bahwa beliau tidak pernah menandatangani berkas milik Paslon 02 dan mengklarifikasi bahwa beliau hadir di kampus pada tanggal 22 November. Di akhir surat, terdapat narasi yang menuntut penarikan tanda tangan yang beredar. Adanya penarikan tanda tangan inilah yang mengakibatkan mal-administrasi serta gugurnya Paslon 02 dari pencalonan Pemilwa FIA UB 2023.
Awak DIANNS juga sudah menghubungi Ketua Panitia Pelaksana dan Penanggung Jawab Panitia Dosen Pemilwa FIA UB 2023. Namun, hingga saat ini Awak DIANNS belum berhasil mendapatkan respon dari kedua pihak tersebut.
Penulis: Najla dan Bambang
Editor: Ernanda dan Laila