Malang, dianns.org -Kebebasan pers yang selama ini menjadi modal kematangan demokrasi hendaknya perlu dipahami oleh semua pihak, tak terkecuali mahasiswa. Kebebasan yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan rasa peka dan mencerdaskan masyarakat. Setelah reformasi bergulir selama 15 tahun, seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan nikmat dari kebebasan berpikir dan berpendapat yang selama ini menjadi barang langka pada zaman orde baru. Masyarakat memiliki otoritas diri dalam menerima dan menyaring segala macam informasi, bahkan ikut terlibat dalam menyebarkan dan memberikan buah pemikirannya terhadap segala macam permasalahan.
Melalui media, masyarakat dituntut cerdas dalam menanggapi setiap pemberitaan melalui dialog yang berkelanjutan. Kami sebagai insan pers kampus berharap proses ini bisa berjalan di semua lingkup kerja jurnalis, terutama di rumahnya sendiri. Kampus sebagai tempat berkumpulnya kaum intelektual yang tidak pernah berhenti untuk berdialog, berdebat, dan menulis ketika melihat sebuah peristiwa. Bagi kami, kampus bukanlah tempat yang sesuai dengan gaya komunikasi yang bersifat instruktif dan kaku. Kampus seharusnya lebih terbiasa dengan gaya komunikasi dua arah.
Pertemuan tanggal 31Agustus 2013 lalu di gedung Rektorat UB yang bertujuan menginformasikan dan menyepakati Draft Hasil Kesepakatan Tentang Ketentuan Peliputan LPM Pada Kegiatan RAJA Brawijaya tahun 2013 melibatkan panitia dan LPM se-UB telah menghasilkan sebuah draft yang kemudian ditandatangani oleh semua LPM yang hadir, tak terkecuali LPM DIANNS.
Namun, setelah pertemuan itu ada beberapa poin dari draft tersebut yang membuat redaksi LPM DIANNS mengadakan rapat internal redaksi pada tanggal 2 September 2013. Rapat yang dihadiri oleh Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana, dan Pemimpin LITBANG tersebut bertujuan mengkaji kembali makna dari setiap poin kesepakatan.
Berikut beberapa poin dari isi draft yang menjadi titik berat pembahasan pada rapat internal redaksi LPM DIANNS.
1.Pendistribusian media cetak hanya diijinkan 500 lembar/hari, kecuali LPM KAVLING 10 maksimal 1000 lembar/hari.
2.Sebelum pendistribusian tiap LPM wajib menyerahkan 3 lembar media cetak ke PERS HUMAS maksimal pukul 13.00 s/d 13.30 di depan Gd. Widyaloka
3.Wawancara kepada MABA harus dikomunikasikan kepada panitia RAJA Brawijaya 2013 di tempat yang telah ditentukan.
4.Wawancara tidak diperkenankan untuk panitia RAJA Brawijaya 2013 (kecuali KAPEL dan CO HUMAS).
Keempat poin di atas dirasa tidak hanya mengganggu kerja redaksi namun juga merusak nilai-nilai reformasi. Poin-poin tersebut seolah-olah ingin mengebiri ruang gerak seorang jurnalis. Maka dengan ini, Lembaga Pers Mahasiswa DIANNS FIA UB secara terbuka dan sadar menarik diri untuk terlibat dalam peliputan Rangkaian Jelajah Almamater Brawijaya (RAJA Brawijaya) tahun 2013.
Pernyataan sikap ini menjadi langkah kami sebagai Lembaga Pers Mahasiswa yang berdiri sejak tahun 1981 untuk mempertahankan budaya berpikir secara terbuka dan cerdas. Kami percaya, pers yang bebas dan bertanggung jawab menjadi salah satu indikator mapannya sebuah demokrasi. Tentunya kita tidak perlu kembali lagi ke masa-masa kelam pemberedelan pers yang sempat kita rasakan. Masa lalu cukup untuk dikenang, tanpa harus dilalui lagi.
Semoga hal ini dapat membuka pikiran segala pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk bersikap bijak dalam membuat dan memutuskan sebuah kebijakan, karena sebuah kebijakan tidak hanya bersentuhan pada satu sisi tapi bisa menyentuh segala sisi, seperti sosial, politik, ekonomi, bahkan hukum.
Penulis: LPM DIANNS