Liputan: Karima Setyorini

Malang, LPMDIANNS.com – Jalannya penghitungan suara presiden dan wakil presiden FIA ditunda pada Kamis (20/12/2012) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Hal ini disebabkan pendukung calon Presiden nomor 2 tidak menerima banyaknya surat suara yang tidak disahkan di TPS Publik, yang jumlahnya sebanyak 61 suara. Mereka meminta surat suara yang tidak sah untuk disahkan atau seperti yang terjadi di TPS Bisnis. Pada TPS Bisnis, surat suara yang tembus akibat adanya dua lubang coblosan (satu lubang di luar foto calon disebabkan pencoblos belum membuka surat suara secara penuh) disahkan, sedangkan di TPS Publik tidak.

Saksi pada TPS Bisnis menyepakati bahwa surat suara yang dianggap tidak sah di TPS Publik tersebut dianggap sah di TPS Bisnis. “Jadi, kami (TPS Bisnis) memang telah sepakat kalau surat suara yang nyoblosnya tembus, asalkan tembusan itu nggak di gambar capres satunya, itu sah”, Ujar salah satu panitia TPS Bisnis yang namanya tidak mau disebutkan.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, panitia mengadakan mediasi dan menunda penghitungan suara. Mediasi tersebut dihadiri oleh Ketua Pelaksana Pemilwa, Sekretaris Pelaksana Pemilwa, saksi dan Pembantu Dekan III sebagai mediator.

Pada pukul 02.00 WIB, pendukung calon presiden nomor 2 mendesak panitia untuk segera menyelesaikan mediasi dan segera mengumumkan hasil dari mediasi tersebut. Kemudian, mediasi baru selesai sekitar pukul 02.30 WIB. Hasil dari mediasi adalah diadakannya pemungutan suara ulang di TPS Publik untuk pemilihan presiden BEM FIA, sedangkan di TPS Bisnis penghitungan suara dilanjutkan. “Hasil tersebut diputuskan oleh Kapel Pemilwa berdasarkan Undang-undang Pemilwa, saya hanya sebagai saksi tadi,” jelas Drs. Heru Susilo, M.A. Pembantu Dekan 3 FIA saat dimintai keterangan di ruang kerjanya setelah proses mediasi selesai.

Agenda pemungutan suara ulang presiden BEM FIA untuk TPS Publik sampai saat ini belum ditentukan.