Penulis : Muhammad Bahmudah
Sidang pleno yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) periode 2016 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB), bisa dikatakan terlalu lama dalam menyelenggarakan musyawarah penentuan seorang koordinator DPM saja –meskipun sekarang sudah keluar nama koordinatornya. Bagaimana tidak, empat dari sembilan orang anggota DPM tersebut tidak memberikan keterangan yang jelas terkait ketidakhadirannya dalam beberapa kali sidang pleno. Ketidakhadiran tersebut merupakan penghambat bagi anggota DPM lainya dalam melakukan sidang pleno. Penentuan koordinator pada umumnya bisa dilakukan satu kali sidang pleno dalam waktu sehari. Tetapi, ketidakhadiran empat orang anggota DPM tersebut menyebabkan sidang pleno penentuan koordinator harus dilakukan berkali-kali. Dimana tanggung jawab anggota dewan ini kepada mahasiswa? Sangat disayangkan ketika anggota DPM ini telah diberi kepercayaan oleh mahasiswa untuk melaksanakan tugas-tugasnya, tetapi malah mengabaikannya.
Ketidakhadiran empat orang anggota DPM tanpa keterangan yang jelas, serta tekanan dari mahasiswa dan pihak dekanat agar segera menentukan koordinator DPM, membuat lima orang anggota DPM yang lain memutuskan sebuah nama koordinator DPM. Tentu keputusan ini telah menyalahi aturan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (AD/ART LKM) FIA UB pada pasal 27 ayat (1), yang mana dalam pengambilan keputusan tersebut harus dihadiri semua anggota DPM atau sembilan orang anggota DPM. Sangat jelas ada sebuah kecacatan hukum pada pelaksanaan pasal tersebut –ketika empat orang anggota DPM yang tidak berpartisipasi dalam sidang pleno penetuan koordinator. Tetapi disini pertanyaanya adalah mengapa empat orang anggota DPM tersebut tidak mengikuti sidang pleno dengan alasan yang tidak jelas? Apabila kita mengacu kepada AD/ART LKM FIA UB tentang hak dan kewajiban anggota DPM pada pasal 21 ayat 2, bahwa sangat jelas dan tegas pada ayat tersebut berbunyi, “Setiap anggota DPM wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab.” Perlu diingat bahwa DPM dipilih oleh mahasiswa, sehingga anggota DPM ini harus menjalankan fungsinya secara benar-benar serta bertanggung jawab kepada mahasiswa, bukan sebagai alat untuk dipermainkan saja.Dapat kita lihat disini, ada sebuah ketidakharmonisan para wakil mahasiswa ini dalam internalnya sendiri. Seharusnya para wakil mahasiswa ini berpegang erat pada AD/ART LKM FIA UB pasal 18 yang berbunyi, “Sistem kerja DPM FIA UB adalah kolektif kolegial.” Dalam hal ini diperlukan sebuah kerja sama yang kongkrit untuk menjalankan amanah satu tahun ke depan. Apabila DPM ini terpecah menjadi dua kubu, maka akan memperparah keadaan di dalam internal DPM. Apabila di internal saja pecah bagaimana nantinya DPM ini bekerja secara kolektif kolegial dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan mahasiswa? Pada intinya, sebagai mahasiswa FIA UB dan mewakili teman-teman mahasiswa FIA UB lainya, penulis berharap kepada DPM agar tetap menjalin hubungan internal yang baik, sehingga tetap profesional dalam menjalankan tugas DPM selama satu tahun kepengurusan ke depan.
Politik praktis tetap eksis
Belum juga mulai kepengurusan, DPM sudah goyah. Apakah disini kita bisa mengatakan jika DPM ini hanya sebuah tempat untuk bermain-main saja? Entah apa yang ada dipikiran para wakil mahasiswa ini. Sangat ironis apabila kita melihat anggota DPM sekarang. Pada saat kampanye pemilihan mahasiswa (pemilwa) November silam, mereka telah berbicara sampai muncrat-muncrat untuk meyakinkan mahasiswa agar memilih dirinya. Ketika terpilih menjadi anggota DPM, mereka membawa amanah yang sangat besar kepada mahasiswa. Jika di awal kepengurusan DPM saja sudah payah, bagaimana nasib mahasiswa ke depannya? Tentu sembilan orang anggota DPM tersebut membawa kepentingan golongan yang dibawa dan tidak menutup kemungkinan sembilan orang anggota DPM tersebut mengincar sebuah jabatan tertinggi yakni jabatan koordinator.Apa yang terjadi sekarang adalah sebuah gambaran mengenai wajah perpolitikan kampus yang bersifat pragmatis sehingga masih sangat kentara dengan politik praktis. Mengutip perkataan mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H, politik praktis bukan hanya cuma berpikir menang. Artinya, kesalahan bukan terletak saat mereka melakukan politik praktis, melainkan setelah memenangkan politiknya, mereka tidak tahu arah jalan dan tujuan ke depannya. Ini yang sering kali kita rasakan sebagai mahasiswa. Apa gunanya pemilihan mahasiswa (pemilwa) apabila setelah dipilih malah mengabaikan mahasiswanya, bukan menerima aspirasi, tetapi membawa golongan diri sendiri.
Masuknya politik praktis di kampus dapat kita lihat mulai dari keberadaan salah satu organisasi mahasiswa ekstra kampus (omek) yang sudah memasuki organisasi mahasiswa intra kampus. Cukup disayangkan sekarang, ketika omek masuk hanya sebagai alat perebutan kursi kekuasaan dan menjadi elitis bahkan saling menerjang omek lain sebagai bentuk implementasi politik praktis.