Reporter: Dinda Indah A dan Rangga Aryawibowo
Malang, dianns.org – Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, memberlakukan pelarangan nikah untuk wanita yang sedang hamil. Pelarangan ini sudah ditetapkan sejak 31 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, peraturan seperti ini juga pernah berlaku di Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada tahun 2011. Namun, setelah kemenangan DIANNS pada Jumat, 18 Maret 2016, Zainal Arifin selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Junrejo mengatakan bahwa peraturan ini sudah dicabut. Jika dilihat dari segi hukum, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tidak memuat peraturan yang melarang wanita hamil untuk menikah. Sementara itu, ditinjau dari segi sosial, Dhanny S. Sutopo selaku dosen sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) mengatakan peraturan ini diskriminatif terhadap wanita.
Pelarangan menikah bagi wanita hamil di Kelurahan Temas berlaku atas inisiatif modin Temas sendiri, Samsul Hadi. Pelarangan ini dilakukan dengan mewajibkan setiap calon pengantin wanita melakukan tes kehamilan di rumah sakit, puskesmas, atau bidan. “Semua yang menikah disini telah ada tes kehamilan di dokter, puskesmas, atau bidan,” tuturnya. Jika hasil tes menyatakan negatif, pihaknya akan bersedia mengurus izin pernikahan calon pasangan pengantin tersebut. Namun, Samsul akan langsung menolak dan meminta calon pasangan pengantin tersebut untuk menunda pernikahannya hingga janin yang dikandung lahir apabila hasilnya positif.
Mengenai pemberlakuan pelarangan tersebut, Samsul mengungkapkan alasannya pada LPM DIANNS saat ditemui di rumahnya pada Jumat, 18 Maret 2016. Menurutnya, hal ini ia lakukan untuk mengikuti hukum agama Islam. Selain itu, ada alasan lain yang ia sampaikan yaitu karena tingginya angka seks bebas dan angka penderita penyakit HIV/AIDS. Menurutnya, penderita HIV/ AIDS di KelurahanTemas adalah tertinggi kedua di Kota Batu setelah Kelurahan Sisir. Ia juga menambahkan, telah ada puluhan pasangan pengantin yang ia tolak karena si calon pengantin wanita telah hamil.
Mengenai masalah seks bebas, Dhanny berkomentar bahwa hal tersebut adalah masalah pribadi setiap individu yang tidak mungkin diatur dengan undang-undang atau aturan lainnya. Ia juga berpendapat bagi masalah pelarangan menikah bagi wanita hamil. Menurutnya, peraturan itu adalah peraturan yang diskriminatif terhadap wanita. “Peraturan ini tentu sangat diskriminatif terhadap wanita. Kan yang melakukan ada laki-lakinya juga”, tutur Dhanny. Dikhawatirkan, peraturan ini akan timpang karena hanya pihak perempuan yang paling dirugikan. Pasalnya, wanita yang terlanjur hamil harus mengurus kehamilannya sendiri sampai melahirkan tanpa kehadiran suami.
Dhanny juga berpendapat, peraturan ini akan mengebiri hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan. Ditambah lagi, peraturan ini belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk bisa diimplementasikan. Ia menuturkan, dari segi implementasi peraturan ini masih lemah dan tidak bisa mengikat masyarakat. Oleh sebab itu peraturan ini cenderung bersifat cenderung otoriter jika diterapkan. Namun menurutnya, meskipun peraturan ini memiliki dasar hukum, implementasinya tetap tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum, yaitu adil dan tidak diskriminatif. Meskipun demikian, disisi lain Dhanny mengakui bahwa peraturan ini bertujuan baik.
Sementara itu, pelarangan menikah di Kecamatan Junrejo pernah diberlakukan pada awal tahun 2011. Pelarangan ini dilakukan atas dasar kesepakatan para tokoh masyarakat di wilayah kecamatan tersebut. Namun menurut Zainal Arifin, peraturan ini sudah tidak ada saat ia menjabat sebagai Kepala KUA yaitu pada awal tahun 2015. Ia mengatakan KUA Junrejo tidak melarang wanita hamil menikah karena dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor Tahun 1974 tidak diatur mengenai masalah tersebut. “Semua bisa dilihat dalam undang-undang dan peraturan seperti itu tidak ada”, jelasnya. Ia mengatakan, KUA Junrejo bersedia menikahkan calon pasangan pengantin jika persyaratan administrasi dari desa sudah lengkap. Sebaliknya, KUA akan menolak pernikahan apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, misalnya pasangan atau salah satu atau kedua calon pasangan pengantin masih di bawah umur.
Di sisi lain, jika ditilik dari segi agama islam, masalah boleh atau tidaknya wanita hamil menikah, sebenarnya masih menjadi perdebatan para ulama. Hal tersebut disuarakan oleh Samsul. Pendapat yang memperbolehkan adalah Imam Imam Syafii, sementara yang adalah Imam Imam Hanafi. Imam Syafii mengijinkan wanita hamil menikah, namun pasangan pengantin tidak boleh melakukan hubungan seks sampai janin yang dikandung lahir. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, Nur Yasin sendiri mengatakan bahwa wanita yang hamil di luar nikah masih terjalin lama umur janin yang dikandung masih dibawah tiga bulan.