Malang, 21 April 2015

Kepada Yth.

Pemimpin Redaksi viva.co.id

Di Tempat

Perihal: Hak Jawab

Sehubungan dengan pemberitaan pada viva.co.id, (viva news) tanggal 20 April 2015 yang berjudul Dekan Unibraw Dilaporkan ke Ombudsman dan Komnas HAM, bersamaan dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa hingga saat ini, selasa (21/4), belum ada pelaporan dari pihak LPM DIANNS kepada ombudsman dan Komnas HAM mengenai pelarangan pemutaran film Alkinemokiye dan Samin vs Semen di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
  2. Esa Kurnia Alfarizi tidak pernah mengatakan, dan tidak pernah mengirimkan surat pengaduan kepada Ombudsman dan Komnas HAM

Hal-hal yang ditulis dalam pemberitaan viva.co.id tersebut dapat mengakibatkan kesalahan persepsi pembaca atas kasus yang kami alami saat ini.

Terkait dengan hal tersebut, kami atas nama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) DIANNS sekali lagi melakukan bantahan dan kami tegaskan bahwa tidak ada seseorang pun baik itu saudara yang bernama Esa Kurnia Alfarisi atau anggota LPM DIANNS lainnya yang memberikan pernyataan bahwa telah melakukan pelaporan ataupun pengaduan kepada Ombudsman dan Komnas HAM pihak Dekanat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya seperti yang dimuat pada berita viva.co.id tanggal 20 April 2015 yang berjudul Dekan Unibraw Dilaporkan ke Ombudsman dan Komnas HAM.

Oleh karena itu, kami meminta kepada viva.co.id untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut dalam waktu paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat ini.

Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006).

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih

Hormat karni,

Lembaga Pers Mahasiswa DIANNS

Fakultas Ilmu Administrasi

Universitas Brawijaya